Pembahasan Seputar Shalat Jum'at
Keistimewaan Hari Jum’at
Shalat jum’at merupakan hari raya bagi kaum muslimin setiap pekan dan merupakan hari yang sangat dicintai oleh Allah serta sebaik-baik hari saat terbitnya matahari. Dinamakan hari jum’at sebab di dalamnya terdapat banyak kebaikan dan penciptaan.[1] Bahkan Allah mengkhususkan hari jum’at dan menjadikannya surah tersendiri dalam Al-Qur’an yang dikenal dengan surah al-jumu’ah.
Hukum Shalat Jum’at
Shalat jum’at hukumnya fardhu ‘ain (wajib) bagi setiap laki-laki muslim yang mukallaf (dibebankan dalam menjalankan perintah syariat) dalam artian berakal dan sudah baligh serta merdeka jiwa raganya. Sehingga shalat jum’at tidak wajib hukumnya bagi : anak-anak, perempuan, budak, orang yang sakit, musafir (orang yang sedang dalam perjalanan), serta orang yang memiliki uzur (alasan) yang dibenarkan oleh syariat. Akan tetapi tetap wajib bagi mereka menunaikan shalat zuhur sebagai pengganti shalat jum’at.[2]
Dalil mengenai wajibnya shalat jum’at terdapat dalam surah al-jumu’ah ayat 9.
Catatan : anak-anak yang sekiranya sudah bisa diajak untuk menunaikan shalat jum’at lebih baik diajak ke masjid dan diajari sejak dini agar nantinya menjadi kebiasaan, hal ini juga sesuai dengan apa yang Rasulullah ajarkan dan contohkan dalam mendidik anak agar terbiasa melaksanakan shalat sejak dini.
Syarat Sahnya Shalat Jum’at
- Masuk waktu
- Mukim, dalam artian tidak sedang dalam perjalanan atau tidak ada masjid di wilayahnya untuk menunaikan shalat jum’at
- Melaksanakan shalat jum’at secara berjamaah di masjid
- Dua Khutbah sebelum pelaksanaan shalat jum’at sesuai apa yang dicontohkan oleh Rasulullah.[3]
Waktu Shalat Jum’at
Waktu pelaksanaan shalat jum’at adalah sama seperti waktu pelaksanaan shalat zuhur, dan sebaik-baik waktu pelaksanaan shalat jum’at adalah setelah tergelincinrnya matahari sampai batas waktu akhir shalat zuhur, dan boleh juga dilaksanakan sebelum tergelincirnya matahari.[4]
Tata Cara Pelaksanaan Shalat Jum’at
Shalat jum’at didirikan tepat setelah khutbah selesai, shalat jum’at terdiri dari 2 rakaat dan bacaannya dijahrkan (dikeraskan suaranya), dan disunnahkan bagi imam, setelah membaca surah al-fatihah, membaca surah al-jumu’ah (surah ke-62) secara keseluruhan atau sebagaiannya pada rakaat pertama, dan membaca surah al-munafiqun (surah ke-63) pada rakaat kedua. Atau boleh juga membaca surah al-‘ala (surah ke-87) pada rakaat pertama dan surah al-ghasyiyah (surah ke-88) pada rakaat kedua. Akan tetapi jika Imam ingin membaca surah lain maka boleh-boleh saja.[5]
Sunnah-sunnah pada hari jum’at
- Memperbanyak shalawat atas Nabi Muhammad pada hari jum’at dan malam jum’at (Shahih, HR. Muslim no. 408 dari Abu Hurairah).[6]
- Mandi dan memakai wewangian (parfum) (Shahih, HR. Bukhari no. 877 dari Ibnu Umar).[7]
- Berangkat ke masjid lebih awal, dan menyibukkan diri dengan shalat sunnah, dzikir dan membaca Al-Qur’an.[8]
- Membaca surah al-kahfi (surah ke-18) (Shahih, HR. Hakim no. 2/368 dan Baihaqi no. 3/249).
- Berdoa di waktu yang mustajab (dikabulkan), menurut pendapat yang paling kuat akhir waktu mustajab adalah setelah waktu shalat asr (Shahih, HR. Bukhari no. 935).[9]
- Membaca surah as-sajdah (surah ke-32) dan al-insan (surah ke-76) saat shalat shubuh (Shahih, HR. Bukhari no. 891 dan Muslim no. 880).[10]
- Memakai pakaian yang terbaik, dan pakaian yang lebih utama dipakai untuk shalat jum’at adalah pakaian yang berwarna putih (Shahih li ghairihi, HR. Abu Dawud no. 343, Ahmad no. 3/81, Hakim no. 1/283, Ibnu Hibban no. 2767 dan Shahih, HR. Abu Dawud no. 3878, Tirmidzi no. 994, an-Nasai no. 8/205, Ibnu Majah no. 1472, Ahmad no. 1/247).[11]
- Menggosok gigi dengan siwak atau sejenisnya (Shahih, HR. Bukhari no. 887 dan Muslim no. 578).[12]
Fatwa-fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi Terkait Shalat Jum’at
- Boleh mendirikan shalat jum’at meskipun tidak mencapai 40 orang, yang terpenting ada yang menjadi khatib, imam dan makmum. Dalilnya merujuk pada surah al-jumu’ah ayat 9. (Fatwa no. 8/215).
- Jika khatib mengucapkan shalawat atas Nabi maka makmum yang mendengar mengucapkan shalawat tanpa mengeraskan suara (Fatwa no. 8/217).
- Barangsiapa yang tertinggal 1 rakaat shalat jum’at, maka setelah imam salam dia bangkit untuk menyempurnakan rakaat ke 2 dan baginya pahala jum’at, sebab Nabi membenarkan hal itu (Fatwa no. 8/225).
- Namun jika dia mendapati imam telah bangkit dari ruku’ pada rakaat ke 2, maka setelah imam salam dia bangkit dan menyempurnakan shalatnya menjadi 4 rakaat, dan terhitung sebagai shalat zuhur bukan shalat jum’at. Pendapat ini dikemukanan oleh Jumhur Ulama’ Malik, Syafi’I dan Ahmad (Fatwa no. 4/558). Lihat juga di kitab al-majmu’ karangan Imam Nawawi.
- Tidak ada shalat rawatib qobliyyah pada shalat jum’at, akan tetapi disunnahkan shalat tahiyyatul masjid ketika memasuki masjid atau sebelum khatib naik mimbar (Fatwa no. 8/249). Dan disunnahkan juga shalat sunnah setelah shalat jum’at di beberapa riwayat hadis, di antaranya :
- Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam “tidaklah shalat seusai shalat jum’at hingga beliau pulang melainkan shalat 2 rakaat sebelumnya” (HR. Bukhari no. 937 dan Muslim no. 882).
- Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda “Jika kalian melaksanakan shalat jum’at hendaklah shalat 4 rakaat seusai melaksanakannya (shalat jum’at) (HR. Muslim no. 881).
Ancaman Bagi Yang Meninggalkan Shalat Jum’at
- Allah butakan hatinya dan menjadikannya termasuk orang-orang yang lalai
Dari Abdullah bin umar dan Abu Hurairah, bahwasanya mereka mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat jum’at menghentikan perbuatannya atau mereka ingin Allah membutakan hatinya dan sesudah itu mereka benar-benar menjadi orang yang lalai” (Shahih, HR. Muslim no 1432).
- Termasuk ke dalam golongan orang-orang yang munafik
Dari Usamah Radhiyallahu Anhu, bahwasanya Rasulullah bersabda : “Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at sebanyak 3 kali tanpa uzur (alasan yang dibenarkan syariat), maka dicatat sebagai golongan orang-orang yang munafik. (Shahih Jami’ : 6144).
- Allah kunci hatinya
Dari Abu Al-Ja’d Radhiyallahu Anhu, bahwasanya Rasulullah bersabda : “Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at sebanyak 3 kali karena meremehkannya, maka Allah kunci hatinya (Shahih Jami’ : 6143).
Catatan Kaki
[1] Fairuz Abadiy, Safar As-Sa’adah, h. 77.
[2] Abu Malik, Shahih Fiqh Sunnah, Jilid I, h. 574.
[3] Said Hawwa, Al-Asas fi as-sunnah wa fiqhuha, h. 1080
[4] Majmu’ah min al-muallifin, Kitab al-mausu’ah al-fiqhiyyah, h. 152
[5] Majmu’ah min al-muallifin, Al-mausu’ah al-fiqhiyyah, h. 157.
[6] https://mawdoo3.com- بحث عن صلاة الجمعة
[7] https://mawdoo3.com- بحث عن صلاة الجمعة
[8] Shuhaib Abdul Jabbar, Al-Jami’ al-shahih li al-sunan wa al-masanid, h. 334.
[9] Abu Malik, Shahih Fiqh Sunnah, h. 572.
[10] Abu Malik, Shahih Fiqh Sunnah, h. 572.
[11] Abu Malik, Shahih Fiqh Sunnah, h. 576.
[12] Abu Malik, Shahih Fiqh Sunnah, h. 576.
Referensi
https://mawdoo3.com- بحث عن صلاة الجمعة
Abu Malik, Shahih Fiqh Sunnah, Jilid I
Posting Komentar untuk "Pembahasan Seputar Shalat Jum'at"